Minggu, 23 Desember 2012
CONTOH RAPBS TK
TAMAN KANAK – KANAK PERTIWI DESA BANJRSARI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN
PEMUDA, DAN OLAHRAGA
KEC. NUSAWUNGU KAB. CILACAP.
JL. P. Diponegoro Banjarsari Kec. Nusawungu - Cilacap 53283
PROGRAM DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
TAMAN KANAK- KANAK PERTIWI DESA BANJARSARI KEC. NUSAWUNGU
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
I. KEBUTUHAN KANTOR
1. Buku induk Rp. 75.000,-
2. Daftar hadir guru Rp. 10.000,-
3. Daftar hadir anak Rp. 10.000,-
4. Buku administrasi Rp. 50.000,-
5. Blangko laporan bulan Rp. 50.000,-
6. Blangko formulir pendaftran Rp. 20.000,-
7. Blangko undangan & pemberitahuanRp. 50.000,-
8. Kertas payung Rp. 10.000,-
9. Gunting Rp. 25.000,-
10. Bolpoint Rp. 60.000,-
11. Tinta Cap Rp. 10.000,- +
Rp. 370.000,-
II. KEBUTUHAN KBM
1. KTSP Rp. 50.000,-
2. Buku program pengajaran Rp. 25.000,-
3. Buku RKM (2) Rp. 40.000,-
4. Buku RKH (2) Rp. 100.000,-
5. Buku penilaian Rp. 100.000,-
6. Stempel Penilaian Rp. 40.000,-
7. Kertas manila Rp. 25.000,-
8. Kertas asturo Rp. 50.000,-
9. Lem Rp. 10.000,-
10. Essence Rp. 50.000,-
11. Spidol Board Maker Rp. 50.000,-
12. Foto Copy Lembar Kegiatan Rp. 50.000,-
13. Cutton buds Rp. 10.000,-
14. Kesumba & tepung (media finger painting) Rp. 46.000,- +
Rp. 646.000,-
III. KEBUTUHAN OPERASIONAL
1. Honor guru dan tenaga administrasi
a. 1 (guru) x Rp. 50.000 x 12 Rp. 600.000,-
b. 1 (guru) x Rp. 75.000 x 12 Rp. 900.000,-
c. 1 (guru + tenaga adm) x (Rp. 75.000 + Rp. 50.000) Rp. 1.500.000,-
2. Dana dukung GOP @ anak Rp. 1.000,- x 34 Rp. 34.000,-
3. DAAP @ anak Rp. 1.000,- x 12 x 34 Rp. 408.000,-
4. Iuran ke Disdikpora Kabupaten @ Rp. 1.000,- x 34 Rp. 34.000,-
5. Iuran ke IGTKI PD II @ anak Rp. 1.000,- x 12 x 34 Rp. 408.000,-
6. Dana Mei @ anak Rp. 5.000,- x 34 Rp. 170.000,-
7. Biaya rapat wali murid (satu kali) Rp. 200.000,- +
Rp. 4.254.000,-
IV. UKS
1. PPPK Rp. 50.000,-
2. Kesed Rp. 20.000,-
3. Sapu Rp. 25.000,-
4. Tempat sampah Rp. 25.000,-
5. Serbed Rp. 20.000,- +
Rp. 140.000,-
V. PEMBINAAN DAN RAPAT
1. Pembinaan guru + kepala Rp. 400.000,-
2. Iuran PGRI 4 x 12 x Rp. 15.000 Rp 720.000,-
3. KKG GUGUS
a. Iuran 12 x Rp. 30.000,- Rp. 360.000,
b. Konsumsi 4 x 12 x Rp. 10.000,- Rp. 480.000,-
4. IGTKI Kec. Nusawungu + Distrik Kroya
c. Konsumsi 4 x 12 x Rp. 12.500,- Rp. 600.000,-
d. Dansos 12 x Rp. 20.000,- Rp. 240.000,-
e. Transport Kecamatan 4 x 12 x Rp. 10.000,- Rp. 480.000,-
f. Transport Distrik 4 x 12 x Rp. 10.000,- Rp. 480.000,- +
Rp. 3.760.000,-
VI. KEBUTUHAN LAIN- LAIN
1. Persiapan & Pengiriman lomba Rp. 350.000,-
RANGKUMAN
1. RENCANA PENDAPATAN
I. KEBUTUHAN KANTOR Rp. 370.000,-
II. KEBUTUHAN KBM Rp. 646.000,-
III. KEBUTUHAN OPERASIONAL Rp. 4.254.000,-
IV. UKS Rp. 140.000,-
V. PEMBINAA DAN RAPAT Rp. 3.760.000,-
VI. KEBUTUHAN LAIN- LAIN Rp. 350.000,- +
Jumlah Pengeluaran Rp. 9.520.000,-
2. RENCANA PENDAPATAN
I. PENDAFTARAN Rp. 340.000,-
II. DPPM (BP3) 34 X 12 X RP. 22.500,- Rp. 9.180.000,- +
Jumlah Pemasukan Rp. 9.520.000,-
a. Jumlah Pemasukan Rp. 9.520.000,-
b. Jumlah Pengeluaran Rp. 9.520.000,- +
Rp. 0,-
3. SWADAYA
34 anak x Rp. 40.000,- Rp. 1.360.000,-
a. Perlengkapan sudut Rp. 300.000,-
b. Perbaikan dan pindah mainan Rp. 880.000,-
c. Listrik Rp. 15.000,- x 12 Rp. 180.000,- +
Jumlah Rp. 1.360.000,-
Banjarsari, 19 Juli 2012
Kepala TK Pertiwi Baniarsari
SUMANGGIYO, S.Pd.AUD
NIP. 19690715 200801 1 011
TAMAN KANAK – KANAK PERTIWI DESA BANJRSARI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN
PEMUDA, DAN OLAHRAGA
KEC. NUSAWUNGU KAB. CILACAP.
JL. P. Diponegoro Banjarsari Kec. Nusawungu - Cilacap 53283
KEBUTUHAN ANAK SELAMA SATU TAHUN
1. ALAT TULIS
a. Krayon Rp. 14.000,-
b. Buku tulis (2 x Rp. 2000) Rp. 8.000,-
c. Buku strimin Rp 2.000,-
d. Pensil (6 x Rp. 1.000,-) Rp. 6.000,-
e. Stip/penghapus (2 x Rp.1000,-) Rp. 2.000,-
f. Lem Rp. 2.500,-
g. Kertas origami 1 pack Rp. 2.000,-
h. Plastisin 1 pack Rp. 2.500,-
i. Kertas HVS (50 Lembar) Rp. 5.000,-
j. Buku gambar Rp. 1.000,- +
Jumlah Rp. 45.000,-
2. BUKU
a. Majalah (10 Edisi x Rp. 5.000,-) Rp. 50.000,-
b. Buku Kegiatan (7 Buku) Rp. 40.000,-+
Jumlah Rp. 90.000,-
3. SERAGAM
a. Rompi (hari Senin & Selasa) Rp. 52.000,-
b. Batik (hari Rabu & kamis) Rp. 42.000,-
c. Kaos (hari Jum’at & Sabtu) Rp. 31.000,-+
Jumlah Rp. 125.000,-
4. Swadaya Rp. 40.000,-
5. BP3/DPPM 12 x Rp. 22.500,- RP. 270.000,-
6. Raport, Sampul Raport & Foto Raport Rp. 20.000,-
7. Manasik Haji Rp. 20.000,-
8. Senam Masal Rp. 20.000,-
9. Ekstra Kurikuler Rp. 20.000,-
10. Perpisahan Rp. 20.000,-
11. Bangunan Rp. 50.000,-
12. Kenang - Kenangan Rp. 50.000,-
13. SKTB Rp. 50.000,- +
Jumlah Total Rp. 820.000,-
Banjarsari, 19 Juli 2012
Kepala TK Pertiwi Baniarsari
SUMANGGIYO, S.Pd.AUD
NIP. 19690715 200801 1 011
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN
PEMUDA, DAN OLAHRAGA
KEC. NUSAWUNGU KAB. CILACAP.
JL. P. Diponegoro Banjarsari Kec. Nusawungu - Cilacap 53283
PROGRAM DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
TAMAN KANAK- KANAK PERTIWI DESA BANJARSARI KEC. NUSAWUNGU
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
I. KEBUTUHAN KANTOR
1. Buku induk Rp. 75.000,-
2. Daftar hadir guru Rp. 10.000,-
3. Daftar hadir anak Rp. 10.000,-
4. Buku administrasi Rp. 50.000,-
5. Blangko laporan bulan Rp. 50.000,-
6. Blangko formulir pendaftran Rp. 20.000,-
7. Blangko undangan & pemberitahuanRp. 50.000,-
8. Kertas payung Rp. 10.000,-
9. Gunting Rp. 25.000,-
10. Bolpoint Rp. 60.000,-
11. Tinta Cap Rp. 10.000,- +
Rp. 370.000,-
II. KEBUTUHAN KBM
1. KTSP Rp. 50.000,-
2. Buku program pengajaran Rp. 25.000,-
3. Buku RKM (2) Rp. 40.000,-
4. Buku RKH (2) Rp. 100.000,-
5. Buku penilaian Rp. 100.000,-
6. Stempel Penilaian Rp. 40.000,-
7. Kertas manila Rp. 25.000,-
8. Kertas asturo Rp. 50.000,-
9. Lem Rp. 10.000,-
10. Essence Rp. 50.000,-
11. Spidol Board Maker Rp. 50.000,-
12. Foto Copy Lembar Kegiatan Rp. 50.000,-
13. Cutton buds Rp. 10.000,-
14. Kesumba & tepung (media finger painting) Rp. 46.000,- +
Rp. 646.000,-
III. KEBUTUHAN OPERASIONAL
1. Honor guru dan tenaga administrasi
a. 1 (guru) x Rp. 50.000 x 12 Rp. 600.000,-
b. 1 (guru) x Rp. 75.000 x 12 Rp. 900.000,-
c. 1 (guru + tenaga adm) x (Rp. 75.000 + Rp. 50.000) Rp. 1.500.000,-
2. Dana dukung GOP @ anak Rp. 1.000,- x 34 Rp. 34.000,-
3. DAAP @ anak Rp. 1.000,- x 12 x 34 Rp. 408.000,-
4. Iuran ke Disdikpora Kabupaten @ Rp. 1.000,- x 34 Rp. 34.000,-
5. Iuran ke IGTKI PD II @ anak Rp. 1.000,- x 12 x 34 Rp. 408.000,-
6. Dana Mei @ anak Rp. 5.000,- x 34 Rp. 170.000,-
7. Biaya rapat wali murid (satu kali) Rp. 200.000,- +
Rp. 4.254.000,-
IV. UKS
1. PPPK Rp. 50.000,-
2. Kesed Rp. 20.000,-
3. Sapu Rp. 25.000,-
4. Tempat sampah Rp. 25.000,-
5. Serbed Rp. 20.000,- +
Rp. 140.000,-
V. PEMBINAAN DAN RAPAT
1. Pembinaan guru + kepala Rp. 400.000,-
2. Iuran PGRI 4 x 12 x Rp. 15.000 Rp 720.000,-
3. KKG GUGUS
a. Iuran 12 x Rp. 30.000,- Rp. 360.000,
b. Konsumsi 4 x 12 x Rp. 10.000,- Rp. 480.000,-
4. IGTKI Kec. Nusawungu + Distrik Kroya
c. Konsumsi 4 x 12 x Rp. 12.500,- Rp. 600.000,-
d. Dansos 12 x Rp. 20.000,- Rp. 240.000,-
e. Transport Kecamatan 4 x 12 x Rp. 10.000,- Rp. 480.000,-
f. Transport Distrik 4 x 12 x Rp. 10.000,- Rp. 480.000,- +
Rp. 3.760.000,-
VI. KEBUTUHAN LAIN- LAIN
1. Persiapan & Pengiriman lomba Rp. 350.000,-
RANGKUMAN
1. RENCANA PENDAPATAN
I. KEBUTUHAN KANTOR Rp. 370.000,-
II. KEBUTUHAN KBM Rp. 646.000,-
III. KEBUTUHAN OPERASIONAL Rp. 4.254.000,-
IV. UKS Rp. 140.000,-
V. PEMBINAA DAN RAPAT Rp. 3.760.000,-
VI. KEBUTUHAN LAIN- LAIN Rp. 350.000,- +
Jumlah Pengeluaran Rp. 9.520.000,-
2. RENCANA PENDAPATAN
I. PENDAFTARAN Rp. 340.000,-
II. DPPM (BP3) 34 X 12 X RP. 22.500,- Rp. 9.180.000,- +
Jumlah Pemasukan Rp. 9.520.000,-
a. Jumlah Pemasukan Rp. 9.520.000,-
b. Jumlah Pengeluaran Rp. 9.520.000,- +
Rp. 0,-
3. SWADAYA
34 anak x Rp. 40.000,- Rp. 1.360.000,-
a. Perlengkapan sudut Rp. 300.000,-
b. Perbaikan dan pindah mainan Rp. 880.000,-
c. Listrik Rp. 15.000,- x 12 Rp. 180.000,- +
Jumlah Rp. 1.360.000,-
Banjarsari, 19 Juli 2012
Kepala TK Pertiwi Baniarsari
SUMANGGIYO, S.Pd.AUD
NIP. 19690715 200801 1 011
TAMAN KANAK – KANAK PERTIWI DESA BANJRSARI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PENDIDIKAN
PEMUDA, DAN OLAHRAGA
KEC. NUSAWUNGU KAB. CILACAP.
JL. P. Diponegoro Banjarsari Kec. Nusawungu - Cilacap 53283
KEBUTUHAN ANAK SELAMA SATU TAHUN
1. ALAT TULIS
a. Krayon Rp. 14.000,-
b. Buku tulis (2 x Rp. 2000) Rp. 8.000,-
c. Buku strimin Rp 2.000,-
d. Pensil (6 x Rp. 1.000,-) Rp. 6.000,-
e. Stip/penghapus (2 x Rp.1000,-) Rp. 2.000,-
f. Lem Rp. 2.500,-
g. Kertas origami 1 pack Rp. 2.000,-
h. Plastisin 1 pack Rp. 2.500,-
i. Kertas HVS (50 Lembar) Rp. 5.000,-
j. Buku gambar Rp. 1.000,- +
Jumlah Rp. 45.000,-
2. BUKU
a. Majalah (10 Edisi x Rp. 5.000,-) Rp. 50.000,-
b. Buku Kegiatan (7 Buku) Rp. 40.000,-+
Jumlah Rp. 90.000,-
3. SERAGAM
a. Rompi (hari Senin & Selasa) Rp. 52.000,-
b. Batik (hari Rabu & kamis) Rp. 42.000,-
c. Kaos (hari Jum’at & Sabtu) Rp. 31.000,-+
Jumlah Rp. 125.000,-
4. Swadaya Rp. 40.000,-
5. BP3/DPPM 12 x Rp. 22.500,- RP. 270.000,-
6. Raport, Sampul Raport & Foto Raport Rp. 20.000,-
7. Manasik Haji Rp. 20.000,-
8. Senam Masal Rp. 20.000,-
9. Ekstra Kurikuler Rp. 20.000,-
10. Perpisahan Rp. 20.000,-
11. Bangunan Rp. 50.000,-
12. Kenang - Kenangan Rp. 50.000,-
13. SKTB Rp. 50.000,- +
Jumlah Total Rp. 820.000,-
Banjarsari, 19 Juli 2012
Kepala TK Pertiwi Baniarsari
SUMANGGIYO, S.Pd.AUD
NIP. 19690715 200801 1 011
HUKUM PERAYAAN TAHUN BARU MASEHI
Berikut ini dipaparkan Ustadz Ahmad Sarwat saat menjawab berbagai
pertanyaan mengenai hukum merayakan tahun baru Masehi dan mengisinya
dengan berbagai kegiatan yang islami.
Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.
Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir2. Pendapat yang Menghalalkan
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”
c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid’ah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.
Langganan:
Postingan (Atom)