Selasa, 10 Maret 2015

Struktur Kurikulum 2013 PAUD Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI DASAR


KI-1. Menerima ajaran agama yang dianutnya
1.1.      Mempercayai adanya Tuhan melalui ciptaan-Nya

1.2.      Menghargai diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar sebagai rasa syukur kepada Tuhan

KI-2. Memiliki perilaku hidup sehat, rasa ingin tahu, kreatif dan estetis, percaya diri, disiplin, mandiri, peduli, mampu menghargai dan toleran kepada orang lain, mampu menyesuaikan diri, jujur, rendah hati dan santun dalam berinteraksi dengan keluarga, pendidik, dan teman
2.1.    Memiliki perilaku yang mencerminkan hidup sehat

2.2.    Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap ingin tahu

2.3.    Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap kreatif

2.4.    Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap estetis

2.5.    Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap percaya diri

2.6.    Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap taat terhadap aturan sehari-hari untuk melatih kedisiplinan

2.7.    Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap sabar (mau menunggu giliran, mau mendengar ketika orang lain berbicara) untuk melatih kedisiplinan

2.8.    Memiliki perilaku yang mencerminkan kemandirian

2.9.    Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap peduli dan mau membantu jika diminta bantuannya

2.10.Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap menghargai dan toleran kepada orang lain

2.11.Memiliki perilaku yang dapat menye-suaikan diri

2.12.Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap tanggungjawab

2.13.Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap jujur

2.14.Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap rendah hati dan santun kepada orang tua, pendidik, dan teman

KI-3. Mengenali diri, keluarga, teman, pendidik, lingkungan sekitar, agama, teknologi, seni, dan budaya di rumah, tempat bermain dan satuan PAUD dengan cara: mengamati dengan indera (melihat, mendengar, menghidu, merasa, meraba); menanya; mengumpulkan informasi; menalar; dan mengomunikasikan melalui kegiatan bermain
3.1.    Mengenal kegiatan beribadah sehari-hari

3.2.    Mengenal perilaku baik sebagai cerminan akhlak mulia

3.3.    Mengenal anggota tubuh, fungsi, dan gerakannya untuk pengembangan motorik kasar dan motorik halus

3.4.    Mengetahui cara hidup sehat

3.5.    Mengetahui cara memecahkan masalah sehari-hari dan berperilaku kreatif

3.6.    Mengenal benda-benda disekitarnya (nama, warna, bentuk, ukuran, pola, sifat, suara, tekstur, fungsi, dan ciri-ciri lainnya)

3.7.    Mengenal lingkungan sosial (keluarga, teman, tempat tinggal, tempat ibadah,  budaya, transportasi)

3.8.    Mengenal lingkungan alam (hewan, tanaman, cuaca, tanah, air, batu-batuan, dll)

3.9.    Mengenal teknologi sederhana (peralatan rumah tangga, peralatan bermain, peralatan pertukangan, dll)

3.10.Memahami bahasa  reseptif (menyimak dan membaca)

3.11.Memahami bahasa ekspresif (mengungkapkan bahasa secara verbal dan non verbal)


3.12.Mengenal keaksaraan awal melalui  bermain

3.13.Mengenal emosi diri dan orang lain

3.14.Mengenali kebutuhan, keinginan, dan minat diri

3.15.Mengenal berbagai karya dan aktivitas seni

KI-4. Menunjukkan yang diketahui, dirasakan, dibutuhkan, dan dipikirkan melalui bahasa, musik, gerakan, dan karya secara produktif dan kreatif, serta mencerminkan perilaku anak berakhlak mulia
4.1.    Melakukan kegiatan beribadah sehari-hari dengan tuntunan orang dewasa

4.2.    Menunjukkan perilaku santun sebagai cerminan akhlak mulia

4.3.    Menggunakan anggota tubuh untuk pengembangan motorik kasar dan halus

4.4.    Mampu menolong diri sendiri untuk hidup sehat

4.5.    Menyelesaikan masalah sehari-hari secara kreatif

4.6.    Menyampaikan tentang apa dan bagaimana benda-benda di sekitar yang dikenalnya (nama, warna, bentuk, ukuran, pola, sifat, suara, tekstur,   fungsi, dan ciri-ciri lainnya) melalui berbagai hasil karya

4.7.    Menyajikan berbagai karya yang berhubungan dengan lingkungan sosial (keluarga, teman, tempat tinggal, tempat ibadah, budaya, transportasi) dalam bentuk gambar, bercerita, bernyanyi, dan gerak tubuh

4.8.    Menyajikan berbagai karya yang berhubungan dengan lingkungan alam (hewan, tanaman, cuaca, tanah, air, batu-batuan, dll) dalam bentuk gambar, bercerita, bernyanyi, dan gerak tubuh

4.9.    Menggunakan teknologi sederhana untuk menyelesaikan tugas dan kegiatannya (peralatan rumah tangga, peralatan bermain, peralatan pertukangan, dll)

4.10. Menunjukkan kemampuan berbahasa reseptif (menyimak dan membaca)

4.11. Menunjukkan kemampuan berbahasa ekspresif (mengungkapkan bahasa secara verbal dan non verbal)

4.12. Menunjukkan kemampuan keaksaraan awal dalam berbagai bentuk karya


4.13. Menunjukkan reaksi emosi diri secara wajar

4.14. Mengungkapkan kebutuhan, keinginan dan minat diri dengan cara yang tepat

4.15. Menunjukkan karya dan aktivitas seni dengan menggunakan berbagai media

PERMENDIKBUD NOMOR 146 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM 2013 PAUD

SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 146 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77G ayat (2), dan Pasal 77L ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
  6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
  7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
  8. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI.
Pasal 1
Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD, merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pasal 2
(1) PAUD diselenggarakan berdasarkan kelompok usia dan jenis layanannya, yang meliputi.
a. Layanan PAUD untuk usia sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan yang sederajat.
b. Layanan PAUD untuk usia 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) tahun terdiri atas Kelompok Bermain (KB) dan yang sejenisnya.
c. Layanan PAUD untuk usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun terdiri atas Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), dan yang sederajat.
(2) SPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain berbentuk Pos PAUD, Taman Posyandu (TP), Taman Asuhan Anak Muslim (TAAM), PAUD Taman Pendidikan Al Qur’an (PAUD TPQ), PAUD Bina Iman Anak (PAUD BIA), PAUD Pembinaan Anak Kristen (PAUD PAK), dan Nava Dhamma Sekha.
Pasal 3
(1) Kurikulum PAUD disebut Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
(2) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
(3) Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kerangka Dasar Kurikulum;
b. Struktur Kurikulum;
c. Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak;
d. Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
e. Pedoman Pembelajaran;
f. Pedoman Penilaian; dan
g. Buku-buku Panduan Pendidik.
(4) Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berisi landasan filosofis, sosiologis, psiko-pedagogis, teoretis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(5) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pengorganisasian muatan kurikulum, Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan lama belajar.
(6) Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berisi strategi untuk menemukan hambatan pertumbuhan dan perkembangan pada anak.
(7) Pedoman Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berisi acuan untuk membantu pendidik dalam mengembangkan kurikulum operasional yang kontekstual.
(8) Pedoman Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e berisi strategi-strategi kegiatan pembelajaran yang harus dipahami dan diterapkan oleh pendidik.
(9) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f berisi acuan untuk melakukan penilaian terhadap proses dan hasil kegiatan anak.
(10) Buku-buku Panduan Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g berisi panduan operasional pembelajaran di satuan/program PAUD.
Pasal 4
(1) Kompetensi Inti PAUD merupakan gambaran pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD usia 6 (enam) tahun yang dirumuskan secara terpadu dalam bentuk:
a. Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1);
b. Kompetensi Inti Sikap Sosial (KI-2);
c. Kompetensi Inti Pengetahuan (KI-3); dan
d. Kompetensi Inti Keterampilan (KI-4).
(2) Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran, tema pembelajaran, dan pengalaman belajar yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(3) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a. Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b. Kompetensi Dasar sikap sosial;
c. Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d. Kompetensi Dasar keterampilan.
(4) Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut dalam indikator pencapaian perkembangan anak.
Pasal 5
(1) Struktur kurikulum PAUD memuat program-program pengembangan yang mencakup:
a. nilai agama dan moral;
b. fisik-motorik;
c. kognitif;
d. bahasa;
e. sosial-emosional; dan
f. seni.
(2) Program pengembangan nilai agama dan moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup perwujudan suasana belajar untuk berkembangnya perilaku baik yang bersumber dari nilai agama dan moral serta bersumber dari kehidupan bermasyarakat dalam konteks bermain.
(3) Program pengembangan fisik-motorik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan kinestetik dalam konteks bermain.
(4) Program pengembangan kognitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan proses berfikir dalam konteks bermain.
(5) Program pengembangan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kematangan bahasa dalam konteks bermain.
(6) Program pengembangan sosial-emosional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya kepekaan, sikap, dan keterampilan sosial serta kematangan emosi dalam konteks bermain.
(7) Program pengembangan seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup perwujudan suasana untuk berkembangnya eksplorasi, ekspresi, dan apresiasi seni dalam konteks bermain.
(8) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui rangsangan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik dalam kegiatan belajar melalui suasana bermain.
-5-
(9) Belajar melalui bermain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) merupakan kegiatan belajar anak yang dilakukan melalui suasana dan aneka kegiatan bermain.
(10) Program pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pencapaian Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Indikator pencapaian perkembangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disusun berdasarkan kelompok usia.
(2) Kelompok usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lahir sampai usia 3 (tiga) bulan;
b. usia 3 (tiga) bulan sampai usia 6 (enam) bulan;
c. usia 6 (enam) bulan sampai usia 9 (sembilan) bulan;
d. usia 9 (sembilan) bulan sampai usia 12 (dua belas) bulan;
e. usia 12 (dua belas) bulan sampai usia 18 (delapan belas) bulan;
f. usia 18 (delapan belas) bulan sampai usia 2 (dua) tahun;
g. usia 2 (dua) tahun sampai usia 3 (tiga) tahun;
h. usia 3 (tiga) tahun sampai usia 4 (empat) tahun;
i. usia 4 (empat) tahun sampai usia 5 (lima) tahun; dan
j. usia 5 (lima) tahun sampai usia 6 (enam) tahun.
Pasal 7
(1) Pembelajaran pada satuan PAUD dilakukan dengan lama belajar dan pelaksana pengasuhan terprogram;
(2) Lama belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PAUD ditetapkan atas dasar kelompok usia sebagai berikut:
a. kelompok usia lahir sampai 2 (dua) tahun dengan lama belajar paling sedikit 120 menit per minggu;
b. kelompok usia 2 (dua) tahun sampai 4 (empat) tahun dengan lama belajar paling sedikit 360 menit per minggu; dan
c. kelompok usia 4 (empat) tahun sampai 6 (enam) tahun dengan lama belajar paling sedikit 900 menit per minggu.
(3) Satuan PAUD untuk kelompok usia 4-6 tahun yang tidak dapat melakukan pembelajaran 900 menit perminggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib melaksanakan pembelajaran 540 menit dan ditambah 360 menit pengasuhan terprogram.
(4) Pengasuhan terprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kegiatan pengasuhan orang tua yang dibina oleh satuan PAUD.
Pasal 8
(1) Program pengembangan PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses pemberian rangsangan pendidikan oleh pendidik, respons peserta didik, intervensi pendidik, dan penguatan oleh pendidik.
(2) Program pengembangan PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diorganisasikan secara psiko-pedagogis dan terintegrasi dalam kegiatan peserta didik.
(3) Pengorganisasian secara psiko-pedagogis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk belajar melalui bermain.
(4) Pengorganisasian secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk integrasi antarprogram pengembangan.
Pasal 9
(1) Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pedoman Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pedoman Pengembangan KTSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pedoman Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pedoman Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf f tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Kurikulum untuk anak berkelainan atau berkebutuhan khusus merupakan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yang dikembangkan lebih lanjut sesuai dengan potensi dan kebutuhan anak.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1679
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001